MEMAHAMI KEDUDUKAN NIKAHUL FASID DALAM HUKUM ISLAM

Abstract

Tulisan ini mengulas tentang kedudukan nikahul fasid dalam hukum Islam. Secara konseptual, nikahul fasid merupakan salah satu kasus dalam hukum pernikahan dimana suatu pernikahan tidak memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan secara utuh dalam syariat Islam. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa suatu pernikahan yang dilakukan harus memenuhi hukum Islam maupun sebagaimana dirumuskan dalam hukum negara. Di alam Islam, suatu pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan sayarat sahnya pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan dapat dikatakan tidak sah apabila salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi, sehingga dalam Islam terdapat istilah nikahul fasid yaitu pernikahan yang batal karena di antara rukun dan syarat pernikahan tidak terpenuhi.