TELAAH KARAKTERISTIK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) UNTUK MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARIAH

Abstract

Tujuan penulisan ini menguraikan telaah karakteristik Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum ekonomi syariah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan konsep tanggung jawab sosial perusahaan terhadap seluruh pemangku kepentingan. Ruang lingkup pelaksanaan CSR meliputi; keberlanjutan (sustainability), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), kedermawanan (philantrophy), tanggung jawab (responsibility), dan kebijakan (policy). Implementasi CSR di Indonesia telah diterapkan untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Implementasi tersebut merupakan kontribusi nyata melalui pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup dalam bentuk konservasi dan lain sebagainya. Dengan demikian, konsep CSR dan implementasinya dalam perspektif hukum ekonomi syariah sangat sesuai dengan spirit nilai Islam yang universal.