PENCEGAHAN SENGKETA WAKAF MELALUI PROFESIONALITAS NAZHIR PERWAKAFAN

Abstract

Sengketa wakaf merupakan pemandangan yang lazim ditemukan sebagai fakta sosiologis masyarakat muslim Indonesia. Kasus sengketa wakaf yang terjadi berkaitan dengan administrasi wakaf, motif ekonomi dan keterputusan informasi wakaf kepada ahli waris wakif sehingga beberapa kasus diselesaikan di pengadilan. Kajian ini mengulas permasalahan sengketa wakaf tersebut dengan suatu pandangan bahwa masalah sengketa wakaf secara hukum dapat diantisipasi dengan profesionalitas nazhir ketika menerima dan mengelola wakaf. Profesionalitas nazhir harus memenuhi karakteristik profesional yakni equality (persamaan), equity (keadilan), loyality (loyalitas), dan accountability (akuntabilitas). Selain itu, profesionalitas nazhir harus dikembangkan melalui penguatan literasi wakaf, pengayaan keterampilan teknologis, mengasah skill kreatif inovatif, koneksi secara kelembagaan, dan pendampingan hukum dalam penuntasan sengketa wakaf. Semua komponen ini jika tuntas dipadukan dapat menjadi solusi preventif pencegahan sengketa wakaf melalui kinerja nazhir secara profesional.