PENGUNAAN DANA ZAKAT PADA KORBAN COVID-19 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Abstract

Pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia menjadikan seluruh aktifitas terhenti. Seketika aktifitas dibuat lumpuh termasuk aktifitas ekonomi. Dampak dari covid-19 ini membuat banyak karyawan yang di PHK, para pengusaha mikro harus gulung tikar, para pemberi jasa transportasi online dan ofline harus menahan derita karena tidak ada yang mengorder jasanya. Hal ini dikarenakan pemerintah membuat kebijakan stay et home atau PSBB untuk menghentikan rantai penyebaran virus covid-19 tersebut. Sehingga perlu adanya perhatian dari semua pihak, baik pemerintah maupun swasta terutama lembaga-lembaga sosial agar ambil bagian dalam penanganan masalah yang timbul sebab adanya pandemi covid-19 ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran lembaga amil zakat terhadap penggunaan dana zakat pada korban covid-19 dalam perspektif maqashid syariah. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data adalah studi literatur. Hasil kajian menunjukan bahwa penggunaan dana zakat untuk penanganan covid-19 sudah sesuai dengan syariah dan maqashid syariah. Dimana dana zakat yang disalurkan pada masa pandemi covid-19 ini membuat para penerima manfaat menjadi tertolong. Dan dana zakat yang diberikan sangat besar manfaatnya dan membawa kemaslahatan bagi  korban yang terkena dampak dari pandemi covid-19, terutama dampak dari ekonomi, sehingga tujuan syariah menjadikan masyarakat yang terdampak covid bisa terjaga dari ke lima unsur dalam maqashid syariah.