Al-Rada'ah Perspektif Hadis
Abstract
Al-Rada'ah menurut syara yaitu proses menyedot putting pada usia kurang lebih dua tahun pada anak kecil telah sampai air susu manusia pada lambungnya. Rukun al-Rada'ah terdapat 2 poin, yaitu anak yang menyusu dan wanita yang menyusui baik dewasa, dalam keadaan haid, hamil atau tidak. Syarat al-Rada'ah terdapat 5 poin, yaitu: air susu yang diberikan kepada anak susuan harus dihasilkan dari hubungan yang sah, Air susu itu masuk kerongkongan anak, Masuknya air susu boleh melalui jalan mulut ataupun lewat hidung, dan meneteknya masih dalam usia bayi. Selain hukum syara’ al-Qur'an dan hadis juga membahas tentang al-Rada'ah. Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang al-Rada’ah dengan sudut pandang yang berbeda-beda, seperti: bilangan dan bentuk susuan yang dapat mengharamkan, menyusui orang dewasa dan lain sebagainya. Adapun hikmah dari al-Rada’ah pembesaran tulang dan penumbuhan daging akibat pasokan makanan yang berupa susu. Dengan demikian, maka perempuan yang menyusui menjadi ibu susuan karena dia adalah bagian dari anak itu secara hakikat.