Geneologi Radikalisme Di Indonesia (Melacak Akar Sejarah Gerakan Radikal)

Abstract

Gerakan radikalisme adalah sikap atau semangat yang membawa kepada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan yang mapan dengan menggantinya dengan gagasan atau pemahaman baru dan gerakan perubahan itu kadang disertai dengan tindak kekerasan (violence). Bila dilihat dari pemahaman agama, maka gerakan radikalisme agama dapat dimaknai sebagai gerakan yang berpandangan kolot dan jumud serta kaku (tekstualis) dan sering menggunakan kekerasan atau memaksakan pendapat dan pandangan keagamaan serta menganggap hanya pemahaman agamanya saja yang benar dan paling sesuai al-Qur’an dan hadis. Kemunculan radikalisme atau gerakan "al-tatharruf" disebabkan oleh banyak faktor antara lain:Pengetahuan agama yang setengah-setengah melalui proses belajar yang doktriner. Literal dalam memahami teks-teks agama (tekstualis).Berlebihan dalam mengharamkan banyak hal yang justru memberatkan umat.Lemah dalam wawasan sejarah dan sosiologi sehingga fatwa-fatwa mereka sering  bertentangan dengan kemaslahatan umat, akal sehat, dan semangat zaman. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai reaksi terhadap bentuk bentuk radikalisme yang lain seperti sikap radikal kaum sekular yang menolak agama. Perlawanan terhadap ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik di tengah-tengah masyarakat. Radikalisme tidak jarang muncul sebagai ekspresi rasa frustasi dan pemberontakan terhadap ketidakadilan sosial yang disebabkan oleh mandulnya kinerja lembaga hukum. Radikalisme merupakan gejala umum yang bisa terjadi dalam suatu masyarakat dengan motif beragam, baik sosial, politik, budaya maupun agama, yang ditandai oleh tindakan-tindakan keras, ekstrim, dan anarkis sebagai wujud penolakan terhadap gejala yang dihadapi.