Wisata Halal Sebagai Implementasi Konsep Ekonomi Syariah

Abstract

Sektor pariwisata merupakan komoditas yang menguntungkan. Saat ini, sektor wisata banyak dikembangkan di berbagai negara. Salah satu karakteristika wisata ini dikenal dengan wisata halal yang menerapkan standar Islam dalam proses pelayanannnya. Wisata halal merupakan pelayanan yang terintegrasi dengan konsep ekonomi syariah. Landasan utama wisata halal ialah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Praktek pelayanan wisata halal memerhatikan nilai universal ajaran Islam, yaitu; (1) tauhid (keesaan), yakni penyediaan sarana masjid; (2) ‘adl (keadilan), praktek pelayanan secara berkeadilan beras hak asasi manusia; (3) khilafah (pemerintahan), dengan cara meregulasi aturan hukum yang bernafaskan Islam;  (4) nubuwwah (kenabian), memerhatikan etika kenabian; dan (5) ma’ad (return), implikasi ekonomi tidak hanya untuk dunia tapi juga agama. Penerapan wisata halal merupakan penerapan konsep ekonomi Islam. Wisata halal merupakan jalan dakwah. Desain kebijakan yang mendukung realisasi setiap konsepnya merupakan upaya mendukung dakwah Islam. Selain itu, seorang muslim yang berwisata halal secara langsung terlibat dalam proses dakwah menyiarkan nilai-nilai universal ajaran Islam.