PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 DI KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
Penerapan penyelesaian sengketa kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok dilakukan secara kekeluargaan antara pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri serta mamak kedua belah pihak sebagai penengah. Apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka masalah itu diselesaikan secara pidana melalui Pengadilan Negeri Koto Baru maupun penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru. Proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga secara kekeluargaan maupun hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru belum sepenuhnya mencapai tujuan dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT pasal 4 huruf d untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Hal ini terlihat dengan perkara KDRT diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan Penyelesaian secara hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Koto Baru. Proses penyelesaian secara pidana ke Pengadilan Negeri Koto Baru berakhir dengan hukuman, serta penyelesaian secara perdata di Pengadilan Agama Koto Baru yang berakhir dengan perceraian. Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Solok ini sesuai dengan hukum keluarga Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat an-Nisa ayat 35 tentang mengutus hakam dalam menyelesaikan perselisihan suami istri. Keberadaan Hakam dalam penyelesaian sengketa dalam rumah tangga bukan merupakan perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia, bahkan kehadiran Hakam justru menjadi solusi yang harus ada dalam penyelesaian prahara rumah tangga.