PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Masyarakat Kubung Kabupaten Solok)

Abstract

Hak-hak anak korban kekerasan di masyarakat Kubung Kabupeten Solok belum mendapatkan haknya secara maksimal, seperti halnya perlindungan, pendidikan dan nafkah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni kondisi orang tua, pengetahuan, anak dan ekonomi keluarga. Dampak yang ditimbulkan dari tindak kekerasan terhadap anak lebih berdampak negatif baik dari aspek perkembangan fisik maupun dari aspek perkembangan kejiwaan atau pisikis anak. efek negatif bagi perkembangan jiwa anak dalam kahidupan selanjutnya. Dampaknya: rasa trauma, suka berkelahi, meninggalkan rumah, takut, psikologis terganggu, rasa sakit. Menurut perspektif Hukum Keluarga Islam sebagaimana yang berlaku dalam hukum positif Indonesia dalam KHI Pasal 105 Ayat (3) yaitu menjadi orang yang bertanggung jawab dalam hal ekonomi anak untuk memenuhi kebutuhannya Pernyataan dalam KHI ini juga dikuatkan dalam hukum positif di Indonesia dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam hal ini sangat jelas apa yang dimandatkan dalam KHI dan UU Perkawinan disini adalah memelihara dan mendidik anak adalah kewajiban kedua orang tua untuk memenuhinya. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada petentangan mengenai hak anak, keduanya saling menguatkan