POLITIK HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RKUHP
Abstract
Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang memang sampai saat ini belum bisa dicegah oleh pemerintah, terutama dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual pada dewasa ini perlu adanya pembaharuan terhadap KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik sehingga ada perlindungan terhadap korban tersebut. Dengan adanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau biasa kita sebut undang- undang PKS maka dengan adanya undang-undang tersebut menjadi penyempurna dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana KUHP ini memiliki khas na Lex Generalis sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini menjadi Lex Spesialis. Untuk mencapai tujuan tertentu suatu Negara, para penguasa yang berwenang membentuk produk hukum yang didalamnya mengandung kebijakan politik hukum baik itu tujuan skala nasional ataupun internasional. Di Indonesia aturan mengenai politik hukum pidana diatur dalam suatu kebijakan yang disebut kebijakan kriminal yang diterapkan melalui penyusunan undang-undang yang disusun dalam kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum acara pidana, dan undang-undang lainnya yang didalamnya terdapat aturan mengenai ketentuan pidana