ANALISIS KELEMBAGAAN DESA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Era reformasi menuntut lembaga-lembaga dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia untuk terus berkembang dengan harapan kebutuhan masyarakat terhadap demokrasi terpenuhi. Tidak sedikit lembaga yang bermunculan pasca reformasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, namun tidak sedikit pula lembaga-lembaga yang bermunculan ini menimbulkan banyak persoalan baru. Sebagaimana lembaga pemerintah Desa yang secara kelembagaan semakin dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semangat penguatan Desa secara kelembagaan diharapkan dapat muncul kemandirian Desa dalam menyejahterakan masyarakatnya. Akan tetapi, secara struktur kelembagaan, penguatan lembaga pemerintah Desa, baik secara kedudukan, maupun kewenangannya, justru memunculkan ketidakjelasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami gambaran Desa secara struktur kelembagaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan fokus penelitian kepada status hukum, fungsi hukum, kedudukan hukum, dan peranan lembaga tersebut dalam konstruksi hukum tata negara.Hasil yang diperoleh dari makalah ini adalah 1)/ Desa yang merupakan lingkup organisasi atau susunan pemerintahan terkecil dan lebih dekat dengan masyarakat, mempunyai peran penting dalam menjalankan otonomi yang diamanatkan oleh konstitusi sebagai jalan menuju rakyat yang sejahtera. Penting juga karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Sehingga penguatan Desa secara status dan kedudukannya tidak dapat ditawar lagi. 2) Penguatan lembaga pemerintah Desa menimbulkan dampak yang tidak sedikit. Apabila dilihat dari penguatan kewenangannya, maka potensi menciptakan Desa yang otonom tidak dapat terhindarkan. Akan tetapi, potensi ke arah otonomi Desa tidak akan berjalan apabila pemerintah Desa dan masyarakatnya tidak menunjukkan kemandirian. Kata Kunci: Lembaga Daerah, Desa, dan Pemerintahan Desa.