PENGHAPUSAN PARTAI POLITIK DALAM METODE KETATANEGARAAN INDONESIA

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala aspek kehidupan diantaranya aspek politik. Aspek politik ini berperan penting untuk mewujudkan suatu negara hukum. Adapun penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana penghapusan partai politik dengan tidak melewati langkah pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi. Yakni, mengajukan constitusional complaint. Pemerintah telah melanggar constitutional complaint yang berasaskan kebebasan berkongsi yang berwujud partai poliitik telah dijamin oleh undang-undaang dasar 1945. Pedoman yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan asass ius cuuria novit apabila menghadapi partai politik yang mengajukan constitutional complaint. Adapun maklumat dalam asas iuss cuuria novit adalah hakim pengadilan tidak diperkenankan memeriksa perkara dan mengadili perkara yang beralasan bahwa hukumnya (kabur) tidak jelas. Lantas upaya hukum yang ditempuh dalam proses penghapusan partai poltik ada dua yakni: 1) menggunakan upaya hukum gugatan kepada pengadilan tata usaha negara. 2) menggunakan upaya constitusinoal complaint. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif data diolah dari proses pengumpulan bahan-bahan kepustakaan, lalu diseleksi guna menghasilkan produk data khusus yang berhubungan dengan topik permasalahan yang dikaji, selanjutnya memilih data dalam aspek hukum secara berurutun logis. Data artikel disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deduktif.