Wali as an Agent of Women in Islamic Marriage Law: Maliki School as a Basis for Reinterpretation

Abstract

Artikel ini menkusikan masalah wali nikah, khususnya menurut mazhab Maliki. Apabila dicermati, wali nikah, yang hatus laki-laki, daiam parulangan mazhab Maliki ini pada dasamya tidak dimaksudkan mensubordinasi otonomi dan hak perempuan, karena secara tegas mereka menyatakan bahwa wali tidak harus bapak atau keluarga laki-laki, tetapi calon mempelai perempuan dapat juga menyerahkan perwaliannya kepada hakim, apabila wali menolak untuk  menikahkannya. Karena itu, fungsi wali nikah dalam mazhab Maliki adalah lebih sebagai wakil (agent) dari calon mempelai perempuan untuk memastikan terwujudnya tujuan perlawinan. Adanya konsep wali nikah daiam mazhab Maliki, dengan demikian, pada dasamya diformulasi untuk membantu calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan, untuk mendapatkan perkawinan yang bahagia, tentu saja dengan cara yang sesuai dengan konteks ketika itu. Dengan perkembangan masyarakat dan bentuk keluarga saat ini, masalah perwalian daiam nikah ini perlu direinterpretasi sesuai dengan konteks masa sekarang, dan reinterpretasi tersebut bisa berangkat dari ide dasar dan nilai yang terkandung dari konsep wali nikah mazhab Maliki ini.