Kontekstualisasi Hukum Waris Dalam QS. An-Nisa [4]:11 (Studi Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Kampar)

Abstract

Masyarakat Kampar memiliki hukum adat yang telah diamalkan secara turun-temurun dalam hal pengaturan warisan, namun tidak sama ketetapan pembagiannya sebagaimana telah disampaikan dalam QS. An-Nisa [4]: 11 yaitu 2:1. Tulisan ini melihat bagaimana bentuk pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat Kampar dan memaparkan bagaimana pandangan Islam memahami realitas tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara mendalam (indepeth interview) dan telaah beberapa sumber sekunder. Dari hasil analisis yang telah dilakukan dapat dipahami   bahwa pembagian harta waris yang dilakukan menurut adat Kampar, adalah berdasarkan jenisnya; berupa rumah peninggalan orang tua untuk anak perempuan bungsu, tapak rumah untuk anak perempuan lainnya dan kebun untuk anak laki-laki. Pembagian ini untuk melindungi perempuan dari hal-hal buruk yang bisa dialami mereka di kemudian hari. Selain itu, hal ini dilakukan sebagai cara untuk selalu menjunjung tinggi serta memberikan penghormatan terhadap perempuan. Ditinjau dari pandangan Islam, hal ini tidak menyimpang dari nilai-nilai universal Islam.[Kampar people have customary law that has been practiced from generation to generation in terms of inheritance regulation, but it is not the same as the distribution provisions as stated in the QS. An-Nisa [4]: 11 which is 2: 1. This paper looks at the form of inheritance carried out by the Kampar indigenous people and explains how Islamic views understand this reality. This research was conducted with in- depth interviews and study of several secondary sources. From the results of the analysis, it can be understood that the distribution of inheritance of  Kampar Adat is  based on the type of property in the form of a parent’s inheritance house for the youngest daughter, the land for building houses for the other daughter and the farm for the son . It is to protect women from the bad things they can happen in the future. Besides,  it also  the way how those  people respect and appreciate their  women. From Islamic point of view, it is not against the universal values of Islam.]