KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA (Perspektif Undang-Undang PKDRT dan Hadis)

Abstract

Unlike the case of physical and sexual violence and ignorance that have been included in KUHP and KHI, the psychological violence regulated in PKDRT Law is unique because the provision is not mentioned in other legislation. However, the case of psychical violence commonly happens in the household. Because of its verbal characteris- tic, both the perpetrator and the victim sometimes do not realize it. Psychical violence in PKDRT may cause an act that results in fear, loss of confidence, loss of ability, feelings of helplessness, and or severe psychological suffering to a person. In a hadith, the Prophet SAW forbids a husband to say bad things to his wife. The Hadith can be understood as a prohibition from the Prophet that Muslim are not allowed to commit psychical violence in the household. [Berbeda halnya dengan kekerasan fisik, seksual dan pengabaian nafkah yang termuat dalam KUHP maupun KHI, kekerasan psikis yang diatur dalam Undang-undang PKDRT merupakan suatu bentuk kekhasan karena ketentuan tersebut tidak disebutkan dalam perundangan lainnya. Meski demikian, kekerasan psikis ternyata lebih sering terjadi dalam rumah tangga karena sifatnya yang verbal sehingga baik pelaku maupun korban kadang tidak menyadarinya. Kekerasan psikis dalam PKDRT dapat berbentuk perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Dalam sebuah hadis, Nabi Saw. melarang suami untuk mengatakan hal yang buruk terhadap istrinya. Hadis tersebut dapat dipahami sebagai larangan Nabi Saw. untuk melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga.]