PRINSIP-PRINSIP HUKUM/HAK-HAK KELUARGA DALAM FIKIH JA’FARI & SISTEM SYAR’I REPUBULIK ISLAM IRAN

Abstract

Prinsip sentralitas keluarga dalam sistem hukum Iran dapat banyak membantu keseimbangan kepentingan dalam sistem hukumnya. Hal-hal yang berhubungan dengan ahwal syakhshiyyah, terutama pernikahan, dalam seluruh agama, memiliki relasi yang kuat dengan kayakinan keagamaan. Dari satu sisi, ketidakpedulian terhadap perubahan-perubahan sosial akan memunculkan undang-undang yang mati dan kaku dalam hubungan sosial. Dan dari sisi lain, mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan terutama pada perilaku yang memiliki sensitifitas terhadap madzhab akan melahirkan dualitas dalam sistem-sistem yang mendominasi perilaku sosial. Ide sentralitas keluarga, dengan memanfaatkan hukum-hukum fikih dan memperhatikan al-ghayah asy-syar’iyyah dari hukum pernikahan dalam fikih Ja’fari melalui pembaharuannya, relatif dapat memberikan dominasi pandangan terhadap hak-hak keluarga di Iran dalam menghadapi perubahan-perubahan sosial dan mengarahkan kepada sistem tunggal dalam sistem keluarga di tengah masyarakat Iran sebagai negara religius. Prinsip-prinsip hasil istinbath dari referensi-referensi ijtihad menurut maktab fikih Ja’fari dalam bidang hukum/hak-hak keluarga dan dimasukkan dalam UUD Republik Islam Iran, melahirkan dominasi sistem hukum khusus terhadap keluarga. Pasal 10 UUD Republik Islam Iran menjadikan keluarga  sebagai yang terpenting dan pemersatu masyarakat. Maka seluruh undang-undang, aturan dan perencanaan  yang berhubungan dengan itu bertujuan memudahkan pembentukan keluarga dan menjaga kesucian dan kelanggengan hubungan kekeluargaan.