UPGRADING HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA: Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan
Abstract
Men and women have the same right horizontally and vertically. Both have the same respect in the God’s eyes (QS. At-Taubah [9]: 71-72), and are not discriminated and subordinated to one another. But the problems of injustice and discrimination against women always happen, in which – one of them – is reflected in the marriage law (UUP). Several articles of this law have a gender bias and discrimination to women, such as the definition of marriage which doesn’t reflect equality between men and women, marriage age, the legalization of polygamy, etc. These articles are indeed contradictory with Islam that always promote justice and equality to all human being. This paper will try to explore issues of gender biased in marriage law with an Islamic approach. It is an effort how to promote gender equality and justice as mentioned and learned in the religious teachings. Religion never tolerates violence.[Manusia memiliki hak sama secara horizontal dan vertikal. Baik laki-laki atau perempuan, keduanya memiliki penghargaan yang sama di mata Tuhan (QS. At-Taubah [9]: 71-72), dan semeskinya tiada diskriminatif dan atau subordinatif kepada salah satunya. Namun fakta dari data tersebut tak semulus dengan implementasinya. Ketidakadilan dan ketidakberpihakan kepada perempuan menjadi hal yang tidak bisa dinafikan dalam kehidupan. Hal itu – salah satunya – tercermin dalam beberapa pasal undang-undang pernikahan (UUP) yang bias gender dan mendiskreditkan perempuan, seperti definisi perkawinan yang terkesaan merendahkan perempuan, usia perkawi- nan perempuan yang harus lebih mudah dari laki-laki, poligami, kedudukan istri di mata laki-laki yang lebih rendah, dan juga problem-problem lainnya. Pasal-pasal ini tentunya menyalahi kodrat agama sebagai ajaran yang meng- haruskan keadilan dan kesetaraan. Maka sudah semeskinya problematika tersebut diupgrad agar sesuai dengan cita-cita agama. Oleh hal itu makalah ini akan mencoba membongkar isu-isu bias gender dalam undang-undang pernikahan dengan pendekatan hukum islami. Hal itu, sebagai usaha mengembalikan cita-cita agama sebagai aja- ran yang mengharuskan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh umatnya, dan tidak sama sekali mengajarkan ke- kerasan kepada siapapun.]