Editorial

Abstract

Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Akta Nikah ini berfungsi sebagai bukti adanya perkawinan dan jaminan bagi psangan suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut baik itu dalam hal warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Dengan demikian, suatu perkawinan yang belum atau tidak dilakukan pencatatan di Kantor Pencatatan Pernikahan akan dapat merugikan beberapa pihak, baik itu suami atau istri, anak bahkan orang lain. Namun Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah terhdap pernikahan siri. Untuk melakukan pencatatan atas pernikahan siri dapat diajukan dengan isbat nikah sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Namun yang menjadi permaslahan di sini adalah permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah.