Implementasi Uqubat Cambuk Terhadap Wanita Hamil (Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejaksaan Aceh Besar)

Abstract

Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat adalah hukum positif yang berlaku di Propinsi Aceh. Salah satu yang menarik dalam penelitian ini adalah pelaksanaan hukum uqubat, yaitu hukum cambuk bagi wanita hamil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa implementasi, menjelaskan kendala dan hambatan implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terhadap pelaku jarimah yang hamil. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian menunjukan bahwa implementasi pelaksanaan ‘uqubat bagi wanita hamil tidak dapat dilaksanakan,karena beberapa hal, antara lain sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 masa penahanan hanya 30 hari. Sementara itu belum ada aturan yang lebih khusus dalam hal pemeriksaan bahwa terdakwa terbukti hamil, berupa surat atau alat bukti petunjuk dari ahli (dokter) yang berupa USG, yang menjadi pertimbangan hakim dalam penundaan eksekusi cambuk tersebut. Untuk itu perlu adanya kajian yang lebih komprehensif terhadap pelaksanaan ‘uqubat cambuk khusunya aturan yang mengatur lebih lanjut tentang ‘uqubat cambuk bagi wanita yang sedang hamil dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.[Qanun ACEH Number 6 year 2014 about Jinayat and Qanun ACEH Law number 7 year 2013 about Jinayat event law is a positive law in Aceh province. One of the interesting thing in this study is the implementation of the law Uqubat, a law of whip for pregnant women who have had a fixed legal force. The purpose of this research is to know and analyze the implementation, explaining the constraints and obstacles to implement ACEH Qanun Number 6 year 2014 about Jinayat law, to the perpetrator of the pregnant jarimah. By using qualitative method, research indicates that implementation of ‘ Uqubat for pregnant women can not be implemented, because several things, among others , according to the provisions of article 26 Qanun number 7 year 2013, the detention period is only 30 days. Meanwhile, there is no specific rules in the case of the examination that the defendant proved to be pregnant, in the form of a letter or a means of evidence from USG, as the proof for the judge to consider the (delayed) execution of the whip.  Thus, it is necessary to have a more comprehensive study on the implementation of the ‘Uqubat whip especially the rules that govern more about ‘Uqubat whip for women who are pregnant in Qanun number 6 year 2014 about Jinayat.]