Pemberdayaan Perempuan Melalui Gerakan Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) di Yogyakarta

Abstract

Gerakan Saya Perempuan Anti korupsi (SPAK) Yogyakarta merupakan salah satu bagian dari aktivitas kegiatan pencegahan antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK. Pada awalnya sasaran dari aktivitas di Yogyakarta adalah masyarakat umum, kemudian dipersempit untuk perempuan penegak hukum dan disabilitas. Perempuan memiliki peran yang penting dalam kegiatan pencegahan antikorupsi karena tanggungjawabnya dalam pengaturan ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan penggalian data melalui observasi dan wawawancara dengan anggota SPAK. Hasil penelitian menunjukan bahwa Aktivitas SPAK Yogyakarta merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mencakup 4 aspek, yaitu: kuasa, partisipasi, penyadaran, akses dan kesejahteraan. Pemberdayaan SPAK Yogyakarta tersebut merupakan sebuah proses panjang mengingat kegiatan yang dilakukannya sebatas training dan sosialisasi sebagai bagian dari pendidikan anti korupsi, yang untuk mencaapai perubahan sistem sosial anti korupsi harus dibutuhkan waktu dan energi yang cukup untuk proses training dan sosialisasi. Namun, kegiatan yang dilakukan sudah mampu memberikan penyadaran kepada aktor untuk melakukan tindakan pencegahan pada level diri, keluarga dan masyarakat untuk memiliki kuasa, akses, partisipasi dan kesejahteraan dalam tindakan pencegahan anti korupsi. Hal ini menjadi motivasi bagi SPAK Yogyarta untuk menjalankan kegiatannya secara terus menerus menuju negara dan masyarakat anti korupsi.[The movement of “I am Anti­corruption woman” (SPAK) Yogyakarta is one part of anti­corruption prevention activities proclaimed by the Corruption Eradication Commission (KPK). At first, the targets of activity in Yogyakarta were the general public, then narrowed down for women in law enforcement and women with disability. Women play an important role in anti­ corruption prevention activities because they are responsible to manage the household’s economy. This research uses the qualitative method to collect the data through observation and interview. The result of this research shows that SPAK Yogyakarta activity is part of community empowerment covering four aspects, namely: power, participation, awareness, access, and prosperity. The empowerment of SPAK Yogyakarta is a long process due to the activities which are limited in training and socialization as part of anti­corruption education, whereas to achieve the change of anti-corruption social system, it requires sufficient time and energy to organize the training and socialization process. However, the activities undertaken are able to provide awareness for the actors to take preventive action at the personal, family, and community level to have the power, access, participation, and prosperity in anti­corruption prevention measures. It becomes the motivation for SPAK Yogyarta to run its activities continuously towards an anti­corruption state and society.]