REINTREPERTRASI PEMAKNAAN HADIS TENTANG I’TIKAf PEREMPUAN
Abstract
Hadis i’tikaf perempuan riwayat al-Bukhari memiliki dua proses hukum. Pertama, kebolehan i’tikaf, kedua, larangan i’tikaf karena terdapat illat hukum yang menyebabkan dilarangnya i’tikaf (keamanan [sic], riya, ujub). Lalu hadis yang kedua yang mengkomparasi hadis pertama kembali membolehkan i’tikaf setelah tidak ada illat hukumnya. Jadi dengan demikian hukum asal i’tikaf adalah boleh bagi perempuan (tidak ada diskriminasi). Hasil ini kemudian menjadi semacam indikasi bahwa sesungguhnya persoalan i’tikaf perempuan dan kajian-kajian hadis missogini tidak terletak pada soal kualitas kesahihan sanadnya, tetapi justru fokus pada soal bagaimana memaknai kembali (remeaning) soal tekstual dan kontekstualnya, oleh karena itu pada sesi inilah sebenarnya penajaman analisis dan pengkayaan pandangan musti dilakukan, meskipun kinerja kritik sanad selalu menjadi menu yang tidak bisa terlewatkan pada setiap kegiatan penelitian kualitas hadis.