Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara
Abstract
Tujuan penelitian ini mengenai pengaturan penghentian penyidikan, Implikasi yuridis dan Hambatan pelaksanaan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakuakn oleh penyidik Polisi di Ditreskrim Polda Sumut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual. Jenis dan sumber data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi mengacu pada KUHAP yang didasari pada tiga alasan, yaitu tidak tedapat cukup bukti, perbuatan tersebut tidak termasuk dan demi hukum. Penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dominan karena tidak terdapat cukup bukti. Implikasi yuridis terhadap penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi karena tidak cukup bukti, maka penghentian penyidikan dapat bersifat sementara ataupun selamanya. Hambatan dalam pelaksanaan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi adalah adanya anggapan dari masyarakat bahwa penghentian penyidikan didasari pada penyimpangan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga, hal ini menjadi hambatan tersendiri bagi penyidik dalam memutuskan penghentian penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.