Tanggung Jawab Korporasi Melalui Ganti Kerugian Atas Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Lahan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara No. 12/Pdt. G/2012/PN. Mbo)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan, mengenai tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan sumber data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan secara tegas telah diatur, dimana setiap penanggung jawab usaha berkewajiban untuk menggantikan kerugian atas akibat pencemaran atau pengrusakan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup adalah didasari pertanggung jawaban berdasarkan “kesalahan”. Pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo, di dasari pada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dan kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat setempat (sekitar kegiatan usaha).