Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Muslim Kota Medan tentang Produk Makanan Halal (Studi Proses Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Medan)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat muslim Kota Medan tentang produk makanan halal, proses pensertifikasian di Majelis Ulama Indonesia Kota Medan dan implementasi sertifikasi Halal MUI Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dengan analisis kualitatif. Perlindungan hukum kepada masyarakat muslim Kota Medan terhadap Jaminan Produk Halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, serta di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan adanya sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI Kota Medan. Hambatan dalam menjaga kepastian hukum terhadap makanan halal bagi masyarakat muslim Kota Medan diantaranya adalah lemahnya koordinasi antara Pemerintah kota Medan dan MUI Kota Medan dan belum adanya peraturan pelaksanan terkait undang-undang jaminan produk halal, serta masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan terkait jaminan produk halal kepada masyarakat. Hambatan eksternal berasal dari masyarakat dan pelaku usaha belum ada kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan pendafataran sertifikasi halal.