Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
Abstract
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada tahun 2018 merupkan proses memilih orang untuk menduduki jabatan melalui mekanisme dan proses demokrasi yang jujur dan adil. Dalam proses pelaksanaan pemilu pemilu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran bersifat administrasi, maupun bersifat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur propinsi Sumatera Utara menurut UU No. 10 Tahun 2016. Pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian yang dibatalkan KPU propinsi terkait tindak pidana dalam bentuk pidana pemalsuan surat dokumen, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan mengetahui proses penyidikan tindak pidana pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Utara. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa peraturan dalam tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 dan proses penyelidikan oleh Kepolisian atas temuan BAWASLU menunjukan bukti-bukti, fakta hukum dan saksi yang menyimpulkan terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan KPU membatalkan pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian.