Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Abstract
Penelitian ini difokuskan terhadap bagaimana Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dikerucutkan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, doktrin, serta yurisprudensi. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan (library research) perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Penelitian ini bersifat deskriptif Analitis, yaitu menganalisa, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Studi Kasus Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-Anak 2017/PN.MDN. Pertimbangan memiliki tujuan pemidanaan berupa pembalasan, pencegahan (Prevensi), keadilan masyarakat dan perlindungan terhadap kepentingan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Penerapan hukum terhadap Muhammad Hadji Als Aji, telah sesuai dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan haknya sebagai anak pelaku tindak pidana yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dipenuhi.