MENUJU DESA SEJAHTERA : Implementasi Dana Desa terkait Pemberdayaan di Desa Wanakaya Kabupaten Cirebon Jawa Barat

Abstract

<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Desa merupakan wilayah otonom dalam lingkup pengejawantahan dari tatanan bernegara, seperti halnya sebuah wilayah maka ada dana yang mengalir dari pengejawantahan Undang-Undang yang diinisiasi oleh pemerintah. Menarik untuk disimak bagaimana penerapan daripada dana tersebut dalam menunjang dan meningkatkan taraf hidup dari wilayah pedesaan yang ada di Indonesia. Penelitian ini sendiri mengambil studi kasus Desa Wanakaya di wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat sebagai salah satu contoh dari bagaimana UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang anggaran dana desa diterapkan guna kemaslahatan masyarakat.</p><p> </p>