AKULTURASI ADAT DAN HUKUM ISLAM TERKAIT HARTA WARISAN SUKU MINANGKABAU

Abstract

<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p align="center">Minangkabau adalah suku yang menggunakan sistem matrilineal di mana garis keturunan ibu digunakan. Sistem matrilineal yang diadopsi ini juga mempengaruhi kepemilikan properti yang dimiliki oleh suku ini yang sebagian besar dimiliki oleh perempuan dan dikelola dari ninik (nenek / jangkar) hingga mamak (paman) kemudian dari mamak (paman) hingga kemenakan (keponakan). Selain itu, setiap anggota suku berkewajiban untuk mengembangkan properti itu sehingga mereka tidak memiliki hak atas properti yang dikembangkan. Setelah Islam memasuki wilayah Minangkabau, terjadi transformasi posisi properti rakyat, orang-orang Minangkabau menjadi lebih fokus pada properti keluarga mereka sendiri karena properti suku menjadi properti alternatif. Pemisahan properti dilakukan, yang mana milik orang-orang yang disebut properti warisan dan masih menggunakan sistem adat yang diwariskan, dan properti keluarga yang disebut properti pendapatan di mana hukum Islam digunakan untuk mengatur warisan.</p><pre><strong> </strong></pre><pre><strong>Kata </strong><strong>K</strong><strong>unci: </strong>Minangkabau, Warisan, Properti Warisan, Properti Pendapatan.<strong></strong></pre>