Peran Keluarga Sekolah Dan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon

Abstract

<div class="WordSection1"><p>Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (UUPA No. 23 Tahun 2002) Anak juga memiliki hak asasi manusia yang harus diakui dan dihargai oleh masyarakat. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak semua lapisan masyarakat dituntut ikut berperan aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia tidak terkecuali pihak sekolah dan lapisan masyarakat luas. Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 45B ayat 1 berbunyi “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orangtua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak”. Dalam penelitian ini yang di maksud perlindungan anak lebih spesifik pada perlindungan anak terhadap kekerasan seksual.  Faktor terjadinya kekerasan seksual di Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon di sebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kebiasaan lingkungan masyarakat yang menerapkan pola asuh primisif. Semakin banyaknya kasus kekerasan seksual mendorong keluarga, sekolah dan masyarakat untuk menjalankan perannya masing-masing dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Ketiganya melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak secara <em>intern</em> dan <em>ekstern</em>. Secara <em>intern</em> contohnya, seperti memberikan pemaham tentang anggota tubuh yang dilarang di sentuh oleh orang lain dan cara-cara melawan ketika ada yang melakukan hal yang tidak menyenangkan. <em>ekstern</em> yaitu dengan cara mengontrol, dan mengawasi anak, selain dari tiga unsur ranah tumbuh kembang anak (keluarga, sekolah, masyarakat) ada beberapa lembaga lain yang turut melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak seperti Pemerintah desa, kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). </p><p><em>Kata kunci: keluarga, sekolah, masyarakat, upaya pencegahan, kekerasan seksual</em></p><p><strong> </strong></p><p align="center">Abstract</p><p>Child is a person under 18 (eighteen) years, including children who are still in the womb (BAL No. 23 of 2002) Children also have human rights that must be recognized and valued by the community. In the Child Protection Act required all levels of society to actively participate in protecting children Indonesia is no exception the schools and society at large. Child Protection Act Article 45B, paragraph 1 states that "governments, local governments, communities and parents must protect children from acts that damage the health and development of the child". In this study is the purpose of child protection more specifically on the protection of children against sexual abuse. Factors sexual violence in the village Astanajapura Astanajapura District Cirebon caused by several factors, one of which custom communities that implement primisif parenting. The increasing number of cases of sexual violence encouraging families, schools and communities to carry out their respective roles in the prevention of sexual abuse in children. All three take steps to prevent sexual abuse of children in internal and external. Internally for example, such as providing abiding of the body which is prohibited in touch by others and ways to resist when there are doing things that are not pleasant. External namely by controlling and supervising the children, aside from the three elements of the realm of child development (family, school, community) there are several other institutions participating in the prevention of sexual abuse of children as village government, police and Child Protection Agency Integrated Community Based (PATBM)  </p><p>Keywords: <em>family, school, community, prevention, sexual violence</em></p></div><strong><br clear="all" /> </strong>