ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTEK GADAI LAHAN SAWIT DI KECAMATAN GUNUNG TULEH KABUPATEN PASAMAN BARAT
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menegetahui dan menganalisa bentuk-bentuk akad gadai yang digunakan oleh masyarakat Kecamatan Gunung Tuleh dalam melakukan praktek gadai lahan sawit dan untuk mengetahui dan menganalisa tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap bentuk bentuk-bentuk akad gadai yang digunakan oleh masyarakat Kecamatan Gunung Tuleh.Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek gadai lahan sawit di Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat dilihat dari segi akadnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam khususnya hukum ekonomi syariah. Tidak sesuai akad tersebut terjadi pada sighat akad pada ijab kabl yang mensyaratkan pemanfaatan barang gadai, adanya biaya tambahan yang harus diberikan penggadai (rahin) dengan sejumlah uang tertentu dalam melunasi utangnya. Hukum ekonomi syariah menyebutkan bahwa shighat gadai tidak boleh digantungkan dengan syarat, dan tidak disandarkan kepada masa yang akan datang. Apabila akad gadai (rahn) digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan ating, maka akad akan fasid (rusak), seperti adanya biaya tambahan yang harus diberikan dalam penebusan utang gadai yang dicantumkan dalam akad dengan mengacu kepada kaidah fiqh “setiap utang yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba”.