Analisis Inovasi Perencanaan Sebagai Strategi Tata Kelola yang Baik di Berbagai Provinsi
Abstract
Inovasi menjadi kalimat sakral dalam kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa, baik di level mikro ekonomi (korporasi) hingga level makro ekonomi (negara). Khusus tentang inovasi telah ada landasan hukumnya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertajuk Inovasi Daerah, dari Pasal 386 hingga Pasal 390 UU 23/2014. Inovasi yang dimaksud dalam Pasal 386 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis berbagai macam inovasi perencanaan yang dilakukan oleh berbagai Provinsi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualititatif. Teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. (Tahir, 2018) Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yakni suatu bentuk penelitian yang bertujuan memberikan gambaran umum berbagai macam data yang dikumpul dari lapangan secara objektif. Populasi dalam penelitian ini adalah provinsi yang pernah melakukan inovasi perencanaan, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah inovasi yang dilakukan oleh Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan sebagai bentuk nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip sebagai berikut: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.