Urgensi Optimalisasi Pembiayaan Mudharabah sebagai Core Product Perbankan Syariah Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi optimalisasi pembiayaan mudharabah sebagai core product perbankan syariah di Indonesia. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan di perbankan syariah yang menggunakan skema bagi hasil (PLS-Profit and Loss Sharing). Bagi hasil inilah yang menjadi identitas bank syariah dan membedakannya dengan bunga pada bank konvensional. Dalam praktiknya, pembiayaan mudharabah ini jarang diimplementasikan dan mempunyai proporsi paling kecil dari keseluruhan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif eksploratif untuk mengkaji urgensi optimalisasi pembiayaan mudharabah perbankan syariah yang ada di Indonesia. Data OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun 2019 menunjukkan jumlah pembiayaan mudharabah yang disalurkan sebesar 5,41 triliun sedangkan pembiayaan murabahah sebesar 121,04 triliun dari keseluruhan total pembiayaan sebesar 219,67 triliun. Kondisi memprihatinkan ini mengharuskan semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya mengoptimalisasi pembiayaan mudharabah sebagai pembiayaan produktif yang diyakini ideal oleh para ahli fiqih karena adanya keadilan di dalamnya. Kata kunci: pembiayaan mudharabah, perbankan syariah, ekonomi Islam