Manajemen Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas
Abstract
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, dalam rangka pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Kabupaten Banyumas membentuk BAZNAS untuk meningkatkan perolehan pengumpulan dana zakatnya. Proses reorganisasi BAZNAS Kabupaten Banyumas telah merampingkan pimpinan BAZNAS menjadi lima orang saja. Hasil penelitian menunjukkan, fungsi-fungsi manajemen telah diterapkan BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Kabupaten Banyumas. Proses perencanaan melalui 3 (tiga) langkah, yaitu: menentukan target pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah; menentukan besarnya penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah untuk ditasarufkan pada setiap program BAZNAS. Pelaksanaan fungsi pengorganisasian tampak pada struktur organisasi BAZNAS yang menggambarkan pengelompokkan kegiatan sehingga kegiatan yang sejenis dan saling berhubungan dapat dikerjakan bersama. Kepemimpinan pimpinan BAZNAS yang mengarahkan segenap SDMnya melaksanakan program dan kegiatan untuk mewujudakan tujuan BAZNAS merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengarahan. Mekanisme pengawasan dilaksanakan secara internal dan eksternal. Tingkat pendidikan dan pengalaman SDM BAZNAS menjadi faktor pendukung dalam proses perencanaan, fungsi pengorganisasian, pengarahan (actuating), serta memudahkan pengawasan dan koordinasi oleh pimpinan BAZNAS. Jumlah SDM BAZNAS Kabupaten Banyumas yang hanya 21 orang menjadi faktor penghambat ketika dikaitkan dengan luas wilayah Kabupaten Banyumas. Selain itu, jumlah mustahiq yang lebih besar dibandingkan dengan muzakki, kesadaran berzakat masyarakat masih rendah sehingga inisiatif membayar zakat masih rendah, serta sistem manajemen baik secara IT maupun manual yang belum memadai, merupakan faktor penghambat penerapan fungsi-fungsi manajemen, khususnya fungsi pengorganisasian dan pengarahan.