METODE ISTINBATH HUKUM MUHAMMAD IBN SHALIH AL-‘UTAHYMIN
Abstract
Setiap problematika kehidupan manusia baik menyangkut masalah ekonomi, pendidikan, sosial, politik, apalagi agama pasti ada penyelesaiannya. Salah satu cara penyelesaian dari aneka masalah tersebut menurut Syaikh Uthaymin adalah dengan melalui Ijtihad. Setiap orang boleh berijtihad manakala sudah memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk berijtihad. Selain harus menguasai beberapa ilmu seperti, penguasaan Bahasa Arab, Ulumul Qur’an dan Hadis, juga yang tidak kalah pentingnya adalah penguasaan ilmu Ushul Fiqih, karena menurut Syaikh Uthaymin ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang bisa mengantar seseorang dapat memahami sekaligus mampu berijtihad dalam segala bidang, terutama bidang agama Islam. Dalam ushul fiqh termuat di dalamnya pembahasan terkait dengan sumber-sumber hukum baik yang disepakati maupun yang tidak disepakati. Seperti halnya ulama-ulama lainnya, Syaikh Uthaymin melakukan ijtihad dengan menggunakan metode istinbath hukum pada umumnya yaitu melalui Al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’, Qiyas. Selain itu determinasi hukum Islam ia upayakan melalui pertimbangan Istihsan, mashlahah, zari’ah, qaul al-shahabi dan juga ‘urf. Namun yang terlihat dominan dalam metode istinbath hukumnya adalah penggunaan terhadap qaul al-shahabi. Para Shahabat dalam pandangan Syaikh Uthaymin adalah orang terhormat karena dekat dengan Nabi saw, oleh karena itu pendapat mereka harus dijadikan pegangan.