DISKURSUS PRINSIP SYARIAH DALAM AKAD TRANSAKSI MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI MAKASSAR

Abstract

Diskursus penerapan prinsip syariah dalam akad perjanjian murabahah yang bebas riba, maisir, garar, haram, dan zalim di industri perbankan syariah selalu menjadi narasi yang terus dikaji. Penerapan prinsip syariah menjadi penting pada industri perbankan syariah, karena menjadi distingsi terhadap industri keuangan konvensional. Tulisan ini bertujuan mengkaji diskursus penerapan prinsip syariah dalam akad pembiayaan murabahah pada Bank BNI Syariah cabang Makassar dan Unit Usaha Syariah BPD Sulsel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah pada industri perbankan syariah masih menyisahkan problem fikih dan problem kepentingan perbankan syariah atau dikenal dengan istilah ‘urf tijary. akomodasi ‘urf tijary dalam kepentingan perbankan syariah masih lebih dominan ketimbang konsistensi penerapan prinsip syariah fikih dan fatwa an-sich.