HUKUM DAN PEDOMAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG (KAJIAN FATWA MUI PROVINSI DKI JAKARTA, NO. 1 TAHUN 2018)
Abstract
Trend umat Islam belakangan ini -mungkin karena alasan kemudahan dan pertimbangan uang lebih praktis dan mudah dibelanjakanpembayaran zakat Fitrah konvensional berbentuk beras (makanan pokok mayoritas umat Islam bermazhab Syafi’i di Indonesia) mulai bergeser dan diganti dengan konversi nilai uang mengikuti mazhab Hanafi. Kecenderungan umat Islam di Indonesia mengkonversi zakat Fitrah berbentuk beras dengan uang taqlid mazhab Hanafi, harus diuji dari sisi prosedur taqlid agar tidak terjadi penyimpangan dan talfiq yang dilarang.Ramadhan tahun 1441 H. ini dalam situasi wabah Covid-19, di mana pemerintah melarang kerumunan massa dan mengharuskan physical distancing, kewajiban zakat Fitrah dengan uang melalui transfer, menjadi salah satu solusi terbaik untuk menghindari pertemuan fisik yang bisa saja berpotensi menularkan virus. Tulisan ini, secara khusus mengkaji persoalan zakat Fitrah dengan uang, mulai: pengertian zakat Fitrah, prosedur zakat Fitrah dengan uang menurut mazhab Hanafi, dan isu-isu lain terkait. Kajian semacam ini tidak saja bermanfaat bagi akademisi dan umat Islam yang zakat Fitrah dengan uang, tetapi juga bermanfaat untuk Panitia Pengumpul Zakat, Baznas, Laznas, dan institusi lainnya sebagai pedoman zakat Fitrah dengan uang. Persoalan ini dikaji dengan penelitian kepustakaan (library research1), merujuk pada literatur yang berisi fatwa ulama sesuai tema.