NIKAH MUTAH: KONTEKSTUALISASI NARASI DAN NALAR NIKAH MUTAH

Abstract

Peneliti mencoba melirik perjuangan pernikahan mutah, tanpa harus menjustifikasi sesuai dengan kepentingan tertentu. Bahwa nikah mutah hingga dewasa ini, selalu menjadi primadona dalam pergumulan hukum Islam. Penelitian ini masuk ke dalam cluster kualitatif menggunakan studi literatur, menggunakan pendekatan ma’na-qum-maghza dan menganalisis model framing, menggunakan definisi masalah, diagnosis penyebab, membuat penilaian moral, dan menyarankan solusi. Hasil kesimpulannya bahwa faktor perkawinan mutah, meliputi: kondisi perang, kondisi tertentu jauh dari domisili, hindari perzinaan. Hal tersebut berlaku jika dalam kondisi mendesak dan darurat, seperti: dalam keadaan jauh dari tempat tinggal asal karena pekerjaan dan tugas belajar, sehingga terpaksa harus jauh dari istri. Untuk itu, maka solusi dari seksAli akhbar abaib mas rabbani lubis bebas remaja yang selama ini lumrah, terutama antara laki-laki dan perempuan yang memiliki ketertarikan yang sama mengenai persoalan seksualitas karena suka sama suka (fall in love), pernikahan mutah lebih baik digunakan sebagai alternatif (making love) agar terhindar dari perbuatan zina. Di sisi lain, perlu juga disinggung bahwa hal yang mudharat dari praktik nikah mutah juga dapat membuka jalan bagi para laki-laki dan perempuan melakukan praktik atas nama agama.