Awal Pasah dan Tellasan Pondok Pesantren Al-Karawi Kabupaten Sumenep dalam Pusaran Hukum Islam

Abstract

Awal pasah dan tellasan Pondok Pesantren Al-Karawi seringkali berbeda dengan keputusan Pemerintah (Kementerian Agama RI) atau ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah. Pondok Pesantren Al-Karawi menggunakan metode hisab yang disusun oleh salah satu pengasuh pondok pesantren tersebut dalam menentukan masuknya awal pasah dan tellasan. Praktik demikian berlangsung sangat lama dan banyak diikuti karena kepatuhan masyarakat di desa pesantren tersebut berdiri, yaitu Desa Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep sangat tinggi. Pembahasan makalah ini dimaksudkan untuk menganalisis fenomena awal pasah dan tellasan Pondok Pesantren Al-Karawi Kabupaten Sumenep dalam perspektif hukum Islam (Fikih). Hasil dari analisis tersebut adalah ibadah pasah dan tellasan yang dipraktikkan oleh Pondok Pesantren Al-Karawi berikut orang yang mengikutinya berstatus sah dengan bersandarkan kepada pendapat Muhammad Nawawi al-Bantani bahwa ahli hisab wajib mengamalkan hasil perhitungannya, demikian juga dengan orang yang mempercayainya.