MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENENTUAN KEBIJAKAN PARIWISATA HALAL DI MADURA BERBASIS NILAI KEISLAMAN DAN HUKUM POSITIF

Abstract

Pulau Madura memiliki kekhasan tersendiri dari sosio-kultur yang bernafaskan Islami. Hal tersebut merupakan nilai positif dalam menghadapi pariwisata halal di dunia. Fakta yang ada sekarang ini semua kabupaten yang ada di Madura belum menyambut pariwisata halal sebagai andalan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara. Hal tersebut dapat terjadi karena partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan masih kurang atau bahkan tidak ada. Dikarenakan melihat keberagamaan masyarakat Madura yang sangat kuat dengan Islam merupakan suatu keharusan untuk menerapkan kebijakan pariwisata halal. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan pariwisata di Madura dapat dilihat salah satunya dalam FGD. Hal itu menunjukkan bahwa model partisipasi masyarakat di Madura sesuai dengan model a basic model of public participation, dan a realism model of publik partisipation. Sementara berdasarkan nilai keislaman pelaksaan FGD bisa termasuk ke dalam konsep shura yang terdapat dalam Islam. Respons masyarakat secara umum menginginkan adanya penerapan halal tourism di pulau Madura. Namun di sisi lain mereka juga menekankan adanya halal tourism benar-benar menerapkan pariwisata yang sesuai dengan syariat.