Implementasi Permendikbud No.44 Tahun 2019 tentang System Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020
Abstract
Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang sistem zonasi pada PPDB di Kota Tangerang Selatan dalam upaya melaksanakan pemerataan kualitas dan mutu Pendidikan. Penelitian ini dilakukan selama pelaksanaan PPDB tahun 2020 antara bulan Mei 2020 sampai dengan Juli 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek penelitian yakni, kepala SMPN, Kasi Kurikulum SMP dan orang tua calon peserta didik. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pelaksanaan PPDB tahun 2020 untuk jenjang tingkat SMP Negeri di kota Tangerang Selatan sudah mengacu pada peraturan Permendikbud No. 44 Tahun 2019, sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan Permendikbud ini adalah daya tampung sekolah negeri yang belum dapat memenuhi kebutuhan lulusan, serta masih banyaknya calon wali murid yang belum memahami diberlakukannya sistem zonasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah bekerjasama dengan dinas pendidikan setempat meningkatkan sarana dan prasarana sekolah negeri dan melakukan sosialisasi tentang sistem zonasi kepada masyarakat jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB. Abstract: The purpose of carrying out this research is to determine the implementation of Permendikbud No. 44 of 2019 concerning the Zoning System in PPDB for the First Middle School level in the City of South Tangerang in an effort to distribute the quality and quality of education. This research was conducted during the implementation of PPDB 2020 between May 2020 and July 2020. This research used a qualitative approach with a case study method. The research subjects were the head of the Junior High School, the Head of Junior High School Curriculum and the parents of prospective students. Data collection techniques using observation, interviews, and documentation. The results of the study are as follows: Implementation of PPDB in 2020 for the level of SMP Negeri in South Tangerang city has referred to Regulation of Permendikbud No. 44 of 2019, while the inhibiting factors in implementing this Permendikbud are the capacity of state schools that have not been able to meet the needs of graduates, and there are still many prospective student guardians who do not understand the implementation of the zoning system. To overcome this problem, the local government collaborates with the local education office to improve public school facilities and infrastructure and conduct socialization about the zoning system to the community long before PPDB implementation.