Analisis penanganan konflik antar organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Karawang
Abstract
Kebebasan untuk berpendapat dan berserikat merupakan landasan fundamental demokrasi dan dilindungi oleh negara. Dalam perkembangannya, kebebasan berserikat tersebut termanifestasikan pada pembentukan kelompok dan organisasi kemasyarakatan. Fungsi positif dari terbentuknya organisasi kemasyarakatan ini yaitu terjaminnya kebebasan individu, namun di sisi lain berdampak negatif bagi ketertiban masyarakat dengan dalih kebebasan bertindak, berpendapat dan berserikat dilindungi oleh negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat apakah faktor penyebab terjadinya konflik antar lembaga swadaya masyarakat di Karawang dan bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam menangani konflik tersebut. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Karawang, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemicu konflik yang paling dominan adalah faktor ekonomi, yakni perebutan limbah yang bernilai ekonomis. Konflik yang terjadi sifatnya destruktif, memberikan dampak yang tidak baik ke masyarakat. Penanganan konflik yang telah dilakukan dari pihak terkait adalah tindakan tegas seperti menjatuhkan pidana kepada pelaku kerusuhan. Kemudian Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Ormas sebagai upaya pencegahan konflik di masa yang akan datang.