KOMPARASI POLIGAMI DAN MONOGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Islam datang ke permukaan bumi dengan membawa beberapa syariat atau tatanan hidup bagi manusia, agar hidupnya selamat dan bahagia dunia sampai akhirat. Termasuk yang dibawa oleh Islam melalui Nabi Muhammad Saw. berupa syariat pernikahan. Pernikahan adalah sunnatullah dimana laki-laki membutuhkan pendamping perempuan begitu pula sebaliknya. Pendamping yang dimaksud di sini adalah pendamping sebagai suami istri yang sah yang diikat oleh ikatan ‘aqdun nikah menurut tatanan Islam. Namun pada kenyataannya, praktik menikah yang terjadi pada saat ini telah mengalami dinamika dan variasi argumentasi dari para ulama fuqaha’, khusunya terkait diperbolehkannya seseorang suami untuk berpoligami atau monogami. Menurut sebagian ulama, laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari satu dengan syarat mampu bersikap adil terhadap para istrinya, sedangkan menurut ulama yang lain, berpoligami hukumnya tidak boleh karena sikap adil tidak mungkin dapat tercapai, terutama adil dengan perasaan.   Kata Kunci: , ,