PEMANFAATAN CRITICAL LEGAL STUDIES (CLS) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Abstract

Pemikiran Critical Legal Studies menjadi penting untuk memahami realitas sosial dan tata hukum untuk membentuk komitmen dan penyatuan hukum yang berdasarkan pada teori hukum berbasis praksis sosial untuk  merekonstruksi  sturuktur sosial yang timpang dalam pembentukan Peraturan Daerah. Pemanfaatan utama teori hukum CLS adalah kekritisannya terhadap doktrin dan tata hukum serta nilai-nilai dan komitmen untuk  mencari suatu potensi hukum dan sosial yang transformatif berdasarkan praksis sosial, sehingga mempengaruhi pembentukan Perda dalam memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan mengabadikan tatanan sosial yang ada. Kelemahan dari pemikiran hukum kritis (CLS) adalah apabila penggunaan kritik ini terjebak pada suatu mainstream yang tanpa berujung,  maka kritik ini hanya sebatas wacana dan akan selalu termarginalkan yang di pinggir sistem sosial serta dianggap makhluk aneh yang harus disingkirkan. Relevansi teori hukum CLS terletak pada kritik objektif dan formalisme hukum terkait Pasal 14 UUP3 mengenai Perda sebagai instrument otonomi daerah yang menjadi ambigu karena konsep penyelenggaraan otonomi daerah di generalisasikan oleh postivisme hukum melalui kaedah hukum berjenjang. Hal tersebut sangat timpang dalam  pembentukan Perda di ranah empiris yang merupakan hasil dari proses yang sarat dengan berbagai muatan, nilai, dan kepentingan para aktor/ elite politik yang terlibat di dalamnya.