MENAKAR URGENSI PENGATURAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)

Abstract

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan sebuah lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang berada di bawah naungan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mengenai eksekusi putusan yang dikeluarkan oleh BASYARNAS terhadap para pihak yang tidak secara sukarela menjalankan putusan BASYARNAS mengalami banyak perubahan, dikarenakan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang melimpahkan wewenang eksekusi putusan BASYARNAS pada pengadilan negeri walaupun putusan tersebut berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah yang seharusnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama. meskipun demikian, terdapat beberapa upaya untuk mengembalikan wewenang Pengadilan Agama sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang sebagai eksekutor atas putusan BASYARNAS, di antaranya adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan BASYARNAS. Namun implementasi SEMA ini tidak bertahan lama, sebab pada tahun 2010 Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak Berlakunya SEMA Nomor 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syriah. Setelah melewati kesenjangan yang cukup lama, pada tahun 2014 terbitlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. PERMA ini memberikan kekuasaan penuh kepada Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang sebagai eksekutor terhadap putusan BASYARNAS.Â