Adat Perkawinan Budaya Bugis Makassar dan Relevansinya dalam Islam

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam ajaran Islam pun kita di anjurkan untuk menikah, Al-Qur’an pun menjelaskan dalam surah Az-Zariyah ayat 49, dan surah yasin ayat 36, bahwa manusia telah diciptakan dalam bentuk pasangan-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. Tujuan perkawinan menurut agama islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis  dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, sehinggah timbullah kebahagiaan, yakni kasih sayang angtar anggota keluarga. Begiru pula dalam budaya Bugis Makassar perkawinan adalah salah satu cara untuk melanjutkan keturunan dengan dasar cinta kasih untuk melanjutkan hubungan yang erat angtara keluarga yang lain, angtara suku dan suku yang lain bahkan angtara bangsa dengan bangsa lain. Budaya dan adat perkawinan Bugis Makassar adalah salah satu budaya pernikahan di Indonesia yang paling kompleks dan melibatkan banyak emosi. Bagaimana tidak, mulai dari ritual lamaran hingga selesai resepsi pernikahan akan melibatkan seluruh keluarga yang berkaitan dengan kedua pasangan calon mempelai. Ditambah lagi dengan biaya mahar dan “Doi’ Panaik atau uang naik atau biaya akomodasi pernikahan yang selangit. Sebenarnya dulu adat budaya pernikahan yang tergolong mewah ini hanya berlaku bagi keluarga kerajaan, namun sekarang mengalami pergeseran dan mulai dipraktekkan masyarakat umum suku Bugis Makassar Dalam budaya adat Bugis Makassar juga dikenal pula perkawinan ideal dan pembatasan jodoh yaitu perkawinan angtara Sampo Sikali (sepupu satu kali), hubungan perkawinan ini disebut sialleang baji’na (perjodohan yang paling baik), perkawinan angtara Sampo Pinruang (sepupu dua kali), hubungan perkawinan ini disebut nipassikaluki, perkawinan angtara sampo pintallu (sepupu tiga kali), dan seterusnya. hubungan perkawinan ini disebut nipakambani bellayua (yang jauh didekatkan). Dalam budaya adat Bugis Makassar  ada beberapa bentuk-bentuk perkawinan, mulai dalam bentuk peminangan, perkawinan dengan annyala, silariang, nilariang,dan erangkale. Upacara perkawinan di daerah Sulawesi Selatan banyak dipengaruhi oleh ritual-ritual sakral dengan tujuan agar perkawinan berjalan dengan lancar dan kedua mempelai mendapat berkah dari Tuhan. Semua itu dilakukan mempunyai makna dan kepercayaan tersendiri.