Islam dalam Budaya Jawa Perspektif Al-Qur’an

Abstract

The purpose of this study is to unfold the relations between culture and Islam in the Qur’anic perspective. This paper examines the traditions that are absorbed into the aesthetic values of Islam, namely Sedekah Laut (sea offerings) and Wayang (shadow puppet). The data were collected through observations and library studies to find out the perspective of the Quran in viewing culture and tradition. The results of this study indicated that the Quran provides spaces for humans to constantly do ijtihad (seeking) that tradition and culture (‘urf) can be positioned as a source of Islamic law (fiqh). In the meantime, the rule of ushul fiqh for this case is “all cases are basically permitted until an argument comes to forbid them.” The results of this study showed that the Javanese traditions and culture, especially Sedekah Laut and Wayang, contained the values of Aqidah (faith), Muamalah (social values), and Akhlaqul Karimah (morals). In the Aqidah value, Wayang and Sedekah Laut are positioned as symbols of obedience and gratitude to Allah SWT. In the Muamalah value, tradition can evoke the strength of the community in various fields, for example, social and economy because both traditions, especially the sea offering are able to attract people. Meanwhile, the Akhlaqul Karimah value of the sea offering is that it represents the relationship between humans and nature, while the puppet is that it becomes disposition symbols aimed at Allah SWT.   Tujuan penelitian ini untuk mengungkap hubungan antara budaya dan Islam dalam perspektif al-Qur’an. Tulisan ini mengkaji tradisi yang diserap ke dalam nilai estetika Islam, yakni sedekah laut dan wayang. Data dalam tulisan ini berdasarkan observasi dan data kepustakaan untuk mengetahui perspektif al-Qur’an dalam memandang budaya dan tradisi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan ruang bagi manusia untuk senantiasa berijtihad bahwa tradisi dan budaya (’urf) dapat diposisikan sebagai sumber hukum (fiqh) Islam. Dalam pada itu, kaidah ushul fiqhnya adalah “pada mulanya semua perkara diperbolehkan, sebelum ada dalil yang mengharamkannya.” Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dalam tradisi dan budaya (Jawa), khususnya wayang dan sedekah laut terdapat nilai aqidah, muamalah dan akhlaqul karimah. Dalam nilai aqidah, wayang dan sedekah laut diposisikan sebagai simbol ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Dalam nilai muamalah, tradisi tersebut dapat membangkitkan kekuatan publik (kelompok) dalam berbagai bidang, misalnya sosial dan ekonomi karena kedua tradisi itu, khususnya sedekah laut mampu mengundang animo massa. Nilai akhlaqul karimah dalam sedekah laut merupakan representasi dari hubungan esoterik manusia dengan alam, sedangkan dalam wayang menjadi simbol perwatakan yang mengarah kepada Allah SWT.