Kontra Radikalisasi dalam Penyuluhan Agama Islam di Kabupaten Sukoharjo

Abstract

This paper examines the implementation of counter-radicalization extension by Islamic Extension Workers (IEW) and the policies issued in the effort at the Ministry of Religion Affairs (MoRA) in Sukoharjo, Central Java. The descriptive method was used by using the qualitative approach. The results show that the MoRA had established a program for disseminating Islamic moderation in the 2015-2020 Strategic Plan as a counter-radicalization, which the Directorate General of Islamic Guidance programmed to optimize the role of IEW. However, until the end of the Strategic Plan, the program was unclear to the level of extension workers. Although there was no policy for operational guidance on it, MoRa of Sukoharjo made a policy to enact the decision of the General Director of Islamic Guidance number 297/2017 as a reference for radicalism extension. In the implementation of the face-to-face approach of extension (inter persona communication), it has not run optimally by IEW due to their competency and capacity factors. While in the mediated communication approach, IEW of Sukoharjo has succeeded in developing the extension activities through counter radicalism narratives, mosque coaching, and forming the communication forum for Mosque administrators as counter radicalism efforts.   Tulisan ini mengkaji tentang implementasi penyuluhan kontra radikalisasi oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) dan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan dalam upaya tersebut di Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, Jawa Tengah. Metode deskriptif digunakan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemenag telah menetapkan program diseminasi moderasi Islam dalam Renstra 2015-2020 sebagai kontra radikalisasi, yang oleh Ditjen Bimas Islam diprogramkan optimalisasi peran penyuluh agama Islam, namun sampai akhir Renstra upaya tersebut belum terealisasi dengan jelas sampai ke tingkat penyuluh. Meskipun belum ada kebijakan berupa pedoman penyuluhan moderasi Islam, Kemenag Sukoharjo mengambil kebijakan untuk memberlakukan keputusan Dirjen Bimas Islam No. 297/2017 sebagai acuan penyuluhan radikalisme, namun dalam implementasi penyuluhan tatap muka (inter persona communication) belum dijalankan secara maksimal oleh PAI karena faktor kompetensi dan kapasitas. Sementara dalam penyuluhan dengan pendekatan mediated communication, PAI Sukoharjo telah berhasil mengembangkan kegiatan penyuluhan melalui kontra narasi radikalisme, pembinaan masjid dan membentuk forum silaturahmi antar pengurus masjid sebagai upaya kontra radikalisme.