KONSEP NASIKH WA MANSUKH MENURUT SYAH WALI ALLAH AL-DAHLAWI DAN IMPLEMENTASINYA

Abstract

Salah satu diskursus penafsiran yang banyak digaungkan oleh tokoh kontemporer adalah diskursus mengenai nasikh dan mansukh. Hingga saat ini diskursus nasikh dan Mansukh masih menjadi problematika tersendiri. Ada sebagian kelompok yang menolak konsep ini dan ada sebagian kelompok yang menerimanya. Kelompok-kelompok tersebut dapat di klasifikasikan menjadi 3 kelompok: 1) Kelompok yang menerima seutuhnya konsep nasikh dan mansukh tanpa ada atasan tertentu. Pendapat ini kebanyakan diaplikasikan oleh ulama mutaqaddimin. 2) Kelompok yang menerima adanya konsep nasikh dan mansukh, akan tetapi ada batasan tertentu. Pendapat ini kebanyakan dianut oleh ulama muta’akhkhirin. 3). kelompok yang menolak adanya konsep nasikh dan Mansukh. Pendapat ini pada umumnya dianut oleh ulama kontemporer. Salah satu ulama yang meyakini adanya konsep nasikh dan Mansukh dengan batasan tertentu adalah Syah Wali Allah Al-Dahlawi. Ia adalah seorang pemikir kontemporer berkebangsaan India, yang mana pemikirannya sangatlah progresif. Dalam artikel ini akan dibahas konsep nasikh dan Mansukh menurut Syah Wali Allah Al-Dahlawi serta aplikasinya. Adapun metode yang digunakan adalah metode deskriptif dalam menjabarkan pemikiran-pemikiran Syah Wali Allah Al-Dahlawi. Dalam perspektif al-Dahlawi naskh Mansukh sebenarnya ada dalam al-Qur’an, namun hanya terbatas pada 5 ayat al-Qur’an, yaitu: QS. Al- Baqarah: 180, QS. Al-Baqarah: 234, QS. Al-Anfal: 65, QS. Al-Ahzab: 52 dan QS. Al-Mujadilah: 12.