Aplikasi Teori Double Movement Fazlu Rahman terhadap Kasus Poligami

Abstract

Permasalahan poligami menjadi perbincangan yang hangat dikalangan para ulama. Para ulama klasik cenderung membolehkan praktik poligami, sedangkan ulama kontemporer melarang praktik perpoligamian. Maka dari itu tulisan ini mencoba meninjau kembali hukum poligami dengan menggunakan teori double movement Fazlu Rahman. Dalam tulisan ini terlihat bahwa kebolehan poligami dikarenakan kondisi sosial ketika islam belum datang, dan penulis mendapatkan nilai moral yang dikandung dalam hukum ini adalah ingin mengangkat harkat martabat kaum perempuan. Maka dari itu, penulis berkesimpulan bahwa pembatasan menjadi empat orang adalah hal yang mengisyaratkan bahwa perpoligamian itu dilarang dalam islam.