Penerapan al-Qawā‘id al-Uṣuliyyah dan al-Qawā‘id al-Fiqhiyah dalam Kasus Riba dan Bank Syari'ah
Abstract
Artikel ini akan membahas tentang penggunaan atau penerapan al-Qawā‘id al-Uṣuliyyah dan al-Qawā‘id al-Fiqhiyah dalam pengambilan hukum pada kasus riba dan bank syari’ah. Salah satu al-Qawā‘id al-Uṣuliyyah yang digunakan dalam pengambilan hukum tentang riba ialah kaidah النهي يدل على التحريم “Dalil terkait pelarangan itu menunjukkan keharaman”, digunakan kaidah tersebut, sebab ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan riba menggunakan lafadz nahi (lafadz yang konteksnya menunjukkan larangan). Sedangkan salah satu al-Qawā‘id al-Fiqhiyah yang digunakan dalam kasus riba yaitu كل قرض جرّ منفعة فهو ربا, maksudnya adalah segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan dalam kegiatan utang-piutang, maka itu tergolong ke dalam perbuatan riba. Adapun kegiatan dalam perbankan syari’ah, salah satunya menggunakan al-Qawā‘id al-Fiqhiyah yang bersifat umum, yakni الأصل فى المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على التحريم, maksud penerapan kaidah tersebut dalam kasus perbankan syari’ah adalah segala jenis transaksi yang dikelola oleh perbankan (khususnya perbankan syari’ah seperti wakālah, murābahah, giro, deposito, dan lain-lain) adalah boleh selama tidak ada dalil lain yang mengharamkannya.